PELAPORAN PPH PASAL 21,22,23, PPH PASAL 4 AYAT 2
PELAPORAN PPH PASAL 21,22,23, PPH PASAL 4 AYAT 2
Semua transaksi PPh 21,22,23 PPh Pasal 4 ayat 2 dalam bulan
berjalan .
Contoh: Bulan Januari akan dilaporkan ke Negara pada tanggal
20 bulan berikutnya ( pada bulan
februari ). Tapi dibayar ke Negara setiap tanggal 10 menggunakan SSP ( Surat
Setoran Pajak )
**: Semua pelaporan
pajak menggunakan format SPT ( Surat Pemeberitahuan Pajak ).
Pelaporan PPN
PPN dilapor setiap
akhir bulan berikutnya.
Contoh: Pelaporan PPN
pada bulan Januari dilapor di akhir bulan Februari. Semua transaksi PPN
keluaran pada bulan Januari dikurangkan dengan semua total transaksi PPN
masukan.
Jika selisih PPN lebih besar, maka selisih itu disetor ke Negara pada akhir bulan Februari.
Jika selisih PPN lebih besar, maka selisih itu disetor ke Negara pada akhir bulan Februari.
Dan sebaliknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 15 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada
Anggota Koperasi Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 112/PMK.03/2010
tanggal 14 Juni 2012 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh
Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi bahwa :
- penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- tarif PPh atas bunga sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah sebagai berikut :
- 0% (nol persen) untuk bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,- per bulan; atau
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,- per bulan;
- koperasi wajib membuat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif 0%;
- penyetoran atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran : 411128 – 417;
- pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
- berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Deviden yang Diterima atau DIperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
- penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;
- pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;
- berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2010
tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
- pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan;
- atas pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut wajib disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencatumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128 – 419;
- pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan.
- melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhadap setiap anggota yang menerima Sisa Hasil Usaha;
- membuat bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos/Bank Persepsi
- melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak dilakukannya pembagian Sisa Hasil Usaha;
Comments
Post a Comment