PELAPORAN PPH PASAL 21,22,23, PPH PASAL 4 AYAT 2 Semua transaksi PPh 21,22,23 PPh Pasal 4 ayat 2 dalam bulan berjalan . Contoh: Bulan Januari akan dilaporkan ke Negara pada tanggal 20 bulan berikutnya ( pada bulan februari ). Tapi dibayar ke Negara setiap tanggal 10 menggunakan SSP ( Surat Setoran Pajak ) **: Semua pelaporan pajak menggunakan format SPT ( Surat Pemeberitahuan Pajak ). Pelaporan PPN PPN dilapor setiap akhir bulan berikutnya. Contoh: Pelaporan PPN pada bulan Januari dilapor di akhir bulan Februari. Semua transaksi PPN keluaran pada bulan Januari dikurangkan dengan semua total transaksi PPN masukan. Jika selisih PPN lebih besar, maka selisih itu disetor ke Negara pada akhir bulan Februari. Dan sebaliknya. Berdasarkan Peraturan Pemerinta...